Menyaksikan fenomena ibu-ibu mengendarai sepeda motor di pinggiran Ibu Kota, mengenakan kaca mata hitam, terkadang dengan masker, dan tanpa helm seperti sudah menjadi hal biasa. Padahal, apa yang mereka lakukan bukan cuma melanggar hukum, tapi lebih parah, mengancam jiwa mereka sendiri dan pengguna jalan lain.
Sorotan lain juga terpantau pada perilaku para ibu-ibu ini ketika mengendarai sepeda motor. Kecakapan dalam bermanuver atau mengendalikan sepeda motor biasanya relatif tidak lebih baik dari pria pada umumnya. Perilaku berhenti dengan posisi sepeda motor kurang di pinggir, sein kanan menyala sementara berbelok ke lawan arah, atau berjalan dengan kecepatan di bawah rata-rata pengendara lain kerap dilakukan tanpa merasa berdosa.
Termasuk tidak menyalakan lampu isyarat (sein) ketika hendak berbelok. Banyak pengendara sepeda motor dan mobil, menganggap etika ini sebagai hal sepele. Padahal, perilaku ini melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Sein diciptakan sebagai sarana komunikasi antara pengguna jalan. Berbelok tanpa sein sama saja acuh terhadap keselamatan jiwa orang lain,"
Sorotan lain juga terpantau pada perilaku para ibu-ibu ini ketika mengendarai sepeda motor. Kecakapan dalam bermanuver atau mengendalikan sepeda motor biasanya relatif tidak lebih baik dari pria pada umumnya. Perilaku berhenti dengan posisi sepeda motor kurang di pinggir, sein kanan menyala sementara berbelok ke lawan arah, atau berjalan dengan kecepatan di bawah rata-rata pengendara lain kerap dilakukan tanpa merasa berdosa.
Termasuk tidak menyalakan lampu isyarat (sein) ketika hendak berbelok. Banyak pengendara sepeda motor dan mobil, menganggap etika ini sebagai hal sepele. Padahal, perilaku ini melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Sein diciptakan sebagai sarana komunikasi antara pengguna jalan. Berbelok tanpa sein sama saja acuh terhadap keselamatan jiwa orang lain,"
Acaman Penjara
Pasalnya, bila asal berbelok tanpa isyarat, bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. Lain halnya jika sudah menyalakan lampu sein, maka kendaraan lain akan menurunkan kecepatan, atau mengubah arah kendaraan untuk memberi kesempatan untuk berbelok.
Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112. Bunyi ayat satu pada pasal tersebut yaitu "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
Sementara untuk ayat dua dikatakan, "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."
Terakhir pada ayat tiga, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Bila ada pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berbelok, pada Pasal 294 dan 295 dikatakan, maka yang bersangkutan tersebut akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Pasalnya, bila asal berbelok tanpa isyarat, bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. Lain halnya jika sudah menyalakan lampu sein, maka kendaraan lain akan menurunkan kecepatan, atau mengubah arah kendaraan untuk memberi kesempatan untuk berbelok.
Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112. Bunyi ayat satu pada pasal tersebut yaitu "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
Sementara untuk ayat dua dikatakan, "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."
Terakhir pada ayat tiga, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Bila ada pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berbelok, pada Pasal 294 dan 295 dikatakan, maka yang bersangkutan tersebut akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
0 Response to "Hal Sederhana yang Mulai Dilupakan Di Jalan"
Post a Comment